Kita tentu sudah sangat tak asing dengan yang namanya zakat fitrah. Setiap bulan Ramadan banyak yang mensosialisasikan tentang zakat ini. Namun, di era modern seperti sekarang ini, tahukan teman dengan zakat profesi? Bagaimana cara menghitungnya?
Sebelum masuk ke zakat profesi, ada baiknya mengulas zakat secara umum terlebih dahulu. Saya ambil dari kitab Dirasah Islamiyah yang saya pelajari aja ya, zakat menurut bahasa Arab bermakna ziyadah artinya kelebihan atau pertambahan. Sedangkan menurut Syariat, makna zakat adalah harta yang ditetapkan yang wajib diberikan kepada umat atau golongan tertentu (yang berhak menerimanya) dalam kurun waktu tertentu.
Hukum dasar zakat adalah wajib. Namun demikian, diwajibkannya kepada setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Adapun syarat wajib zakat antara lain apabila seseorang itu telah berislam, merdeka, kepemilikan harta yang telah mencapai setahun, mencapai nisab (ukuran atau jumlah tertentu harta yang wajib di zakati), harta dalam kepemilikan penuh, dan lain sebagainya.
Dasar Zakat Profesi
Zakat profesi atau sebagian ulama ada yang mengatakan zakat penghasilan memang tidak dikenal dalam kajian ilmu Islam klasik. Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama kontemporer di masa kini. Namun demikian, para ulama tersebut tentunya juga memiliki alasan dan dasar yang kuat.
Dasar atau dalil yang menguatkan itu antara lain termaktub dalam :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Aż-Żāriyāt : 19);
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِير
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Ḥadīd : 7);
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah : 267).
Arti Zakat Profesi
Secara umum para ulama kontemporer berpendapat zakat profesi adalah semua penghasilan melalui kegiatan profesional, menghasilkan uang halal dan telah mencukupi nisabnya (ukuran atau jumlah tertentu harta yang wajib di zakati).
Pendapat yang saya nukil dari badan amil zakat nasional mengenai zakat profesi adalah adalah sebagai berikut ini.
“ Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”. “
Contoh-contoh profesi yang wajib dikenakan zakat antara lain, seperti dokter, pengacara, konsultan, karyawan, arsitek, seniman, akuntan, notaris, dan lain sebagainya, yang telah mencapai nisabnya. Jadi, apabila seorang muslim tidak memenuhi syarat tersebut, yaitu tidak mencapai nisab, maka kewajiban zakat profesinya menjadi gugur. Bahkan, muslim yang tidak mampu berhak menerima zakat tersebut.
Menghitung Zakat Profesi
Ada dua jenis perhitungan dalam menghitung zakat profesi
- Berdasarkan fatwa MUI tahun 2003, yaitu bentuk harta yang di-qiyas-kan dalam zakat harta. Hasil yang diterima berupa uang (gaji) yang disisihkan 2,5 persen perbulan atau diperhitungkan selama satu tahun.
- Langsung disisihkan saat menerima penghasilan. Model seperti ini masuk dalam analogi zakat pertanian.
Meskipun zakat profesi menjadi perdebatan, kalau bagi saya sih, sebagai muslim dan seorang pembelajar, tinggal mengikuti saja pendapat ulama yang sesuai dengan keyakinan kita. Kalau teman merasa ragu, sebaiknya ditinggalkan saja. Balik lagi aja kepada makna esensial dari zakat. Bahwa zakat sendiri merupakan salah satu pilar dari rukun Islam yang penting.
Selain bukti ketaatan kita kepada Allah Taala, hikmah zakat (secara umum) ini juga luar biasa, antara lain menjauhkan diri dari pribadi yang kikir dan loba, juga sebagai bentuk hubungan sosial antar sesama, seperti dengan saling membantu meringankan beban hidup fakir, miskin, dan penerima zakat lainnya.
Nah, bagi teman yang yakin dengan adanya zakat profesi, sudahkah teman menunaikan zakat profesinya? Atau bagi teman yang ingin berzakat mal saja, sudahkah dihitung hartanya? Mumpung sebentar lagi bulan Ramadan nih, bulan dimana pahala dihitung berlipat-lipat, sebaiknya persiapkan zakat kita dengan baik. Yang belum hitung zakatnya sekalian dihitung dan ditunaikan. Inget deh ada ungkapan yang mengatakan harta kita itu kotor, zakatlah yang membersihkannya.
No Comments